JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi memperjelas status hukum politisi PDIP Emir Moeis. Pasalnya, hingga saat ini terjadi simpang siur status hukum Emir apakah telah ditetapkan tersangka atau masih saksi.
Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo mengkritik pihak Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut Emir sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pencegahan ke luar negeri Emir dari KPK. Namun, KPK belum mau mengungkapkan status Emir.
"Ini harus di-clear-kan terbuka," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis ( 26/7/2012 ), menyikapi simpang siur status hukum Emir terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004 .
Tjahjo mengatakan, hanya lembaga penegak hukum seperti KPK yang berhak mengumumkan penetapan tersangka seseorang. Mengenai pencegahan Emir ke luar negeri, pihaknya menghormati langkah KPK itu lantaran untuk kepentingan penanganan perkara.
"Kita memahami hak dan posisi hukum KPK. Prinsipnya, siapapun tidak boleh intervensi," kata Tjahjo.
Seperti diberitakan, dalam surat yang dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 23 Juli 2012 lalu disebutkan, rujukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Emir salah satunya adalah surat perintah penyidikan atas nama Emir sebagai tersangka.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, membenarkan bahwa KPK telah menuliskan status Emir sebagai tersangka dalam surat permohonan cegah.
"KPK menuliskan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Berdasarkan surat tersebut, pihak imigrasi langsung melakukan pencegahan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu pagi tadi.
Nama Emir Moeis kerap disebut dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Pada kasus-kasus apa saja nama Emir Moeis muncul? Baca: Inilah Sejumlah Kasus yang Diduga Libatkan Emir
Baca juga: Kasus Emir Membuat Citra DPR Mentok