Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miranda Nilai Dakwaan Daluwarsa

Kompas.com - 24/07/2012, 14:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Miranda S Goeltom mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut pengacara Miranda, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut harus batal demi hukum karena tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan ke Miranda.

"Seluruh dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdulkadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Miranda menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif.

Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

Menurut jaksa, Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.

Sementara Dodi menilai, dakwaan ketiga dan keempat yang disusun jaksa telah daluwarsa masa penuntutannya. Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 butir ke-2 KUHP, kewenangan menuntut pidana dapat hapus karena daluwarsa. Suatu dakwaan dinyatakan daluwarsa apabila ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara dan sudah lewat enam bulan dari waktu kejadian perkara. Adapun dakwaan ketiga dan keempat mengandung Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kemudian pemberian cek perjalanan ke anggota DPR RI terjadi pada Juni 2004 atau lebih dari 6 tahun yang lalu.

"Perkara pemberian cek perjalanan ke anggota DPR yang terjadi bulan Juni 2004, telah daluwarsa pada Juni 2010 lalu," kata Dodi. 

"Oleh karena itu penuntutan untuk perkara pemberian cek perjalanan ke anggota DPR dengan menggunakan Pasal 13 UU Tipikor telah hapus sejak Juni 2010," tambahnya.

Selain itu, menurut tim pengacara Miranda, jaksa tidak cermat menjelaskan kualifikasi terdakwa dalam dakwaan kesatu dan ketiga. Tidak diuraikan jelas, kata Dodi, apakah Miranda sebagai pelaku tindak pidana (pleger), menyuruh melakukan (donpleger), atau turut serta melakukan (medepleger).

Kemudian, menurut Dodi, dakwaan kedua dan keempat tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat menguraikan unsur menggerakan/menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana. Tim pengacara Miranda menilai, dakwaan disusun jaksa penuntut umum KPK atas asumsi sendiri sehingga surat dakwaan tidak jelas.

Atas nota keberatan yang diajukan Miranda dan tim pengacaranya ini, tim jaksa KPK akan mengajukan tanggapan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com