Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang berdialog dengan warga berjanji segera menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan pemetaan ulang. Namun, warga menolak. ”Terlalu lama Gubernur turun. Masyarakat tak ingin menerima solusi lagi, selain memiliki lahan,” ujar Dado.
Dado mengatakan, warga akan tetap melanjutkan penguasaan lahan PTPN VII Cinta Manis dengan cara mulai menanami lahan yang dituntut itu. Warga mengklaim lahan tersebut diambil paksa pada 1982 tanpa disertai ganti rugi yang sesuai.
Saat ini, lahan PTPN VII Cinta Manis seluas lebih kurang 15.000 hektar telah dipatok warga dan siap ditanami. Luas total lahan PTPN VII Cinta Manis adalah 20.000 hektar.
Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Djarod Padakova mengungkapkan, proses hukum terhadap sembilan warga yang menjadi tersangka akan tetap berjalan. Pengajuan penangguhan penahanan akan diproses karena merupakan hak setiap warga yang ditahan.
Selama aksi tuntutan lahan oleh masyarakat berlangsung tiga bulan terakhir, pihak PTPN VII Cinta Manis mengklaim kerugian mencapai miliaran rupiah. Kerugian ini akibat terbakarnya sekitar 1.000 hektar kebun tebu, sejumlah fasilitas, serta terhentinya produksi.
Pada beberapa pertemuan,