Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Gorontalo Periksa 43 Orang

Kompas.com - 19/07/2012, 17:18 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Penyidik di Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memeriksa 43 orang, untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi yang melibatkan Fadel Muhammad, mantan Gubernur Gorontalo, sebagai tersangka.

Sampai kini, penyidikan kasus terus berjalan dan pihak kejaksaan sedang menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menghitung potensi kerugian.

"Sudah ada 43 orang yang kami periksa, termasuk tersangka. Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung, dan kami sedang menunggu hasil konsultasi dengan BPK terkait kasus ini," ucap Kepala Kejati Gorontalo, Godang Riadi Siregar, Kamis (19/7/2012), di Gorontalo.

Fadel ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2001 Provinsi Gorontalo sebanyak Rp 5,4 miliar pada Mei 2012. Pembagian dana Silpa tersebut terjadi, saat Fadel menjabat Gubernur Gorontalo pada 2002.

Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat itu menerima Rp 114 juta per orang, setelah dipotong pajak Rp 6 juta. Dasar pembagian dana Silpa tersebut hanya berawal dari Surat Kesepakatan Bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhamman dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.

Amir Piola Isa telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun, dan bebas pada 2007.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com