Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Fraksi Parpol di Parlemen

Kompas.com - 18/07/2012, 19:42 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Rabu (18/07/2012) mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan keberadaan fraksi partai di parlemen.

Permohonan uji materil tersebut ditujukan pada Pasal 12 UU No 2 Tahun 2011 Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mendaftarkan uji materiil ke MK bertujuan agar keberadaan Fraksi partai politik di DPR/MPR dapat segera dibubarkan karena bertentangan dengan UUD 1945," terang Adi Warman, Ketua GNPK Pusat, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/07/2012).

Warman menilai perundang-undangan mengenai partai politik yang membenarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Menuru dia, pemborosan keuangan negara karena keberadaan fraksi di Parlemen Pusat maupun daerah sejak tahun 2009 adalah sebesar Rp 16,5 triliun. Ia mencontohkan bahwa APBN tahun ini yang tersedot untuk membiayai 9 fraksi yang ada di DPR saja mencapai RP 337,5 miliar.

"Jika hal itu tetap berlangsung hingga akhir periode kepemimpinan SBY, estimasi dana yang harus ditanggung oleh negara menjadi sebesar Rp 27 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan fraksi partai politik berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi dasar alasannya adalah fraksi merupakan kepanjangan tangan partai untuk mempengaruhi anggota partai.

"Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat sudah dilanggar oleh keberadaan fraksi di DPR," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, Nur Aliem Halvaima menambahkan telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut berupa UU No.2 Tahun 2008, UU No.2 Tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 Tahun 2008, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga seluruh partai.

Nur mengharapkan MK dapat membatalkan Undang-Undang dan pasal-pasal yang mereka gugat sehingga Fraksi partai politik di dalam tubuh parlemen dapat segera dibubarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com