Selanjutnya, Menteri Keuangan pada 23 Maret 2010 kembali menerbitkan Peraturan No 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010, yang kemudian diubah melalui Peraturan No 180/PMK.02/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Isinya menegaskan lagi penganggaran proyek.
Sementara itu, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi membatalkan rencana ekspos atau gelar perkara terakhir kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini salah satunya karena unsur pimpinan KPK tak hadir lengkap. Ekspos terakhir akan menentukan apakah kasus Hambalang layak naik ke penyidikan atau malah diperlukan penyelidikan lebih dalam.
”Ada dua pimpinan KPK yang berhalangan hadir, Pak Abraham Samad dan Pak Zulkarnaen. Keduanya sedang mengemban tugas di luar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Penyelidikan KPK atas kasus Hambalang memasuki tahap akhir. Sejauh ini dalam penyelidikan kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK telah memeriksa lebih dari 70 orang.