JAKARTA, KOMPAS.com- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kesuma menyatakan, tersangka Endang Dyah Lestari (EA) yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo adalah staf perusahaan tambang batu bara PT Gunung Emas Abadi .
"Perusahaannya bergerak di tambang batu bara," kata Jaya seperti dikutip ANTARA, Sabtu (14/7/2012) petang ini.
Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo (AS), setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari penanganan pajak.
Jaya menjelaskan, EA menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp 21,5 miliar sampai Rp 22 miliar. AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi hingga hanya angka Rp 1,5 miliar, dan itu pun masih tawar menawar.
"Hingga jadinya Rp 1,2 miliar," kata Jaya. Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp 300 juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut.
"Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang bukti," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.
Saat ini, AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru Bandung sedangkan EA ditahan di di Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejati Jabar sejak pukul 02.00 WIB Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.