Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century: Politik Vs Hukum?

Kompas.com - 13/07/2012, 02:56 WIB

Indriyanto Seno Adji

Permasalahan Bank Century bagai duri penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Hingga kini, dapat dikatakan kasus Century adalah perkara yang proses penyelidikannya paling lama. Bank Century yang mengalami krisis keuangan internal membuat negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)—melibatkan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan—mengucurkan dana talangan (bailout) hampir Rp 6,7 triliun. Ini jumlah yang mengejutkan untuk bank yang tidak masuk kategori jaringan perbankan internasional.

Tanggal 4 April 1998, pemerintah pernah membekukan operasional tujuh bank karena kinerjanya dipandang tidak baik (Bank Surya, Bank Pelita, Subentra, Centris Bank, Bank Kredit Asia, Hokindo Bank, dan Bank Deka). Tujuh bank lainnya (Bank Exim, Bank Danamon, BDNI, Bank Umum Nasional, Bank Tiara Asia, Modern Bank, dan Bank PDFCI) berada dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inilah badai tahap kedua yang menimpa dunia perbankan Indonesia.

Sebelumnya, 1 November 1997, 16 bank swasta dilikuidasi. Memang, setelah itu pemerintah menyatakan tidak akan melakukan likuidasi lagi. Nyatanya, pemerintah membekukan bank, artinya untuk sementara ketujuh bank itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perbankan (seperti kliring, menerima deposito, ataupun perjanjian antarbank) sampai dengan waktu yang ditentukan pemerintah.

Sanksi perbankan

Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan, anggota dewan komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai, serta pihak-pihak lain, termasuk pemegang saham, yang turut serta memengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, atau yang telah melanggar ketentuan dalam peraturan pemerintah, diancam dengan sanksi pidana dan atau sanksi administratif.

Tindak pidana perbankan diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 (bagi kejahatan). Masuk dalam kelompok ”kejahatan” adalah tidak melaksanakan langkah ketaatan bank (Pasal 49 Ayat 2) yang dikenal dengan kejahatan terhadap asas kehati-hatian perbankan.

Dari penyimpangan implementasi atas kebijakan likuiditas negara oleh penerima (kebijakan) likuiditas, sebenarnya penegak hukum memiliki intervensi dengan sarana hukum pidana terhadap beberapa dari salah satu penerima (kebijakan) likuiditas. Namun, terlepas dari adanya polemik mengenai statusnya, menyelamatkan Bank Century sebagai bank gagal telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat karena diduga telah terjadi penyimpangan.

Karena itu, DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dugaan penyimpangan itu. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, apa kendala yang menghadang KPK dalam mengusut kasus Bank Century ini?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com