Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Boediono untuk Siapa?

Kompas.com - 06/07/2012, 06:00 WIB

Oleh Suhartono

”Sesuai pesan GBI tg 31/10, persoalan Bank Century hrs dibantu & tidak ada bank yg gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita,” CH 31/10.

BI adalah singkatan dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. Adapun CH adalah Deputi Gubernur BI Siti CH Fadjrijah.

Itulah disposisi yang ditulis Siti Fadjrijah untuk menjawab catatan yang dibuat dan ditandatangani Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin.

Catatan itu tentang permohonan Fasilitas Repo Aset PT Bank Century Tbk yang diterima Kompas akhir pekan lalu. Surat tersebut disampaikan kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fadjrijah, yang membawahi pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Boediono sekarang adalah Wakil Presiden RI.

Catatan yang dibuat Zainal dimaksudkan untuk menjawab surat Bank Century No 638/Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI. Isinya memohon agar diberikan fasilitas repo aset.

Dalam catatannya, Zainal menyatakan, likuiditas Bank Century terus merosot akibat penarikan dana sebesar Rp 937,7 miliar dan 18,4 juta dollar AS. Untuk memenuhi likuiditas dan rasio giro wajib minimum (GWM) harian, Bank Century mengambil dana dari bank lain dengan jumlah semakin meningkat sehingga berpotensi melanggar ketentuan GWM.

Dana yang diajukan Bank Century sebesar Rp 1 triliun tersebut direncanakan untuk bridging (talangan) sebelum bank menerima dana pembayaran surat-surat berharga (SSB) valas yang dimilikinya. Dengan fasilitas itu, Century bisa meningkatkan dana pihak ketiga dan mengembalikan pinjamannya berjangka waktu tiga bulan.

Namun, Zainal menyimpulkan, Century memiliki persoalan likuiditas berat akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena dari pemeriksaan yang masih berlangsung, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02 persen. Padahal, aturan BI, CAR bank harus minimal 8 persen.

Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada bank, menurut Zainal, juga tidak banyak menolong. Sebab, sifatnya sementara untuk ”menyembuhkan penyakit kronis”, likuiditas.

”Sehubungan dengan hal itu, dan sesuai ketentuan, menurut hemat kami, bank tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” ujar Zainal, di akhir catatannya.

Meskipun Zainal menyarankan Century tak layak mendapat FPJP, permohonan Century justru dipenuhi. Bahkan, belakangan diketahui angka yang dipenuhi jauh melebihi keinginan Bank Century, yakni Rp 6,7 triliun.

Bukan putusan pribadi

Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, mengaku tidak tahu pasti apakah itu disposisi yang ditulis Siti sendiri atau bukan. ”Kalau ditanya asli atau tidak disposisi itu, tanyakan pada Siti,” kata Yopie, Selasa (3/7).

Yopie membenarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dipimpin Boediono untuk menyelamatkan industri bank agar perekonomian tak semakin memburuk. ”Jadi, bukan keputusan Boediono, dan itu hasil RDG berkali-kali. Keputusannya juga untuk industri perbankan, bukan cuma Century,” kata Yopie.

Namun, Panitia Khusus DPR untuk Hak Angket Bank Century punya pandangan lain. ”Bagaimana untuk industri, wong disposisi Boediono yang ditulis Siti tertulis untuk membantu Century kok,” kata mantan anggota Pansus DPR, M Misbakhun.

Sayangnya, Siti yang paling tahu soal disposisi itu belum pernah ditanyai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal itu.

”BPK memang belum memeriksa Siti karena masih sakit. BPK hanya memeriksa dokumen yang ada,” ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, awal pekan ini.

Disfungsi memori

Dalam laporannya ke DPR, KPK ingin segera memeriksa Siti, meskipun menurut keterangan tertulis dokter yang merawatnya, Prof Yusuf Misbah, pasiennya dalam kondisi sakit disfungsi memori dan menderita kelumpuhan sehingga tak bisa dimintai keterangan.

Penasihat KPK Abdullah Hehamahua sebelumnya mengakui adanya celah baru yang bisa diterobos KPK dengan memeriksa Siti. Hal itu diungkap Abdullah sebelum Ketua KPK Abraham Samad melontarkannya di depan Tim Pengawas DPR untuk Bank Century, Mei lalu, saat diskusi tentang Bank Century yang digelar Keluarga Alumni HMI.

Untuk itu, Abraham akan meminta konfirmasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memeriksa ulang Siti. ”KPK ingin mendapat pendapat berbeda IDI agar bisa memeriksanya. Namun, meskipun tak bisa memeriksa, KPK masih memiliki petunjuk-petunjuk untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Abraham, tanpa merinci petunjuk apa.

Sekjen IDI Slamet Budiarto siap saja jika diminta KPK untuk memeriksa Siti. ”IDI sudah bekerja sama dengan KPK,” ujar Slamet, sambil menambahkan, hingga kini IDI belum menerima surat permohonan KPK untuk meminta rekomendasi tersebut.

Siti dan Zainal belum bisa dihubungi. Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, yang segera dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan pernah ikut RDG soal Bank Century, belum mau berkomentar.

”Kalau memang akan diperiksa, kami berharap memperhatikan kondisi kesehatan beliau karena BI selama ini selalu bekerja sama menuntaskan kasus Bank Century,” kata Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah.

Titik terang celah baru kasus ini tetap di tangan KPK untuk serius menuntaskan kasus Bank Century akhir tahun ini. Petunjuk yang dimiliki KPK jangan sebatas petunjuk tanpa tindak lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com