Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Tertunda Nasabah Bank Century

Kompas.com - 06/07/2012, 05:51 WIB

Bagi Sri Gayatri (49), warga Surabaya, putusan MA itu diharapkan dapat segera dijalankan agar uang milik pribadi ataupun keluarganya sebesar Rp 75 miliar dapat kembali.

”Saya semula ditawari reksa dana dengan bunga tinggi. Yang menawari orang Century. Jadi, saya percaya saja,” kata Gayatri.

Tinggal harapan

Namun, harapan tetaplah harapan. Meski sudah ada putusan hukum yang inkracht, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menegaskan tak dapat membayar dana nasabah atas putusan BPSK. Alasannya, putusan eksekusi yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dinilai tidak menyebutkan secara rinci nilai pengembaliannya sehingga belum bisa dijalankan.

Atas putusan MA, Maryono berkilah, pihaknya tak dapat secara gegabah mengeluarkan dana kas Bank Mutiara karena bank ini merupakan bank rekapitalisasi milik negara.

”Bank rekap berbeda dengan bank umum biasa. Kami harus ekstra hati-hati,” ujarnya saat dipanggil DPR, Rabu.

Namun, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, yang juga ikut dipanggil ke DPR, langsung mengingatkan Maryono. Katanya, Bank Mutiara bukan aset negara. Jadi, Maryono hendaknya dapat bersikap atas dasar pertimbangan korporasi.

Koordinator 27 nasabah di Solo, Sutrisno (45), juga mengingatkan masalah besar bagi negara jika putusan MA itu tak diindahkan Bank Mutiara. ”Kalaupun ada peninjauan kembali, seharusnya tidak menghalangi eksekusi putusan MA,” ujarnya.

Ia berharap juga putusan BPSK dan MA bisa jadi pedoman bagi nasabah Bank Century yang lain menuntut pengembalian dana. Mungkinkah kemenangan nasabah Bank Century cuma kesuksesan yang tertunda? (oin/eki/wsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com