Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Tertunda Nasabah Bank Century

Kompas.com - 06/07/2012, 05:51 WIB

”Saya sebut nama Bank Century dan Antaboga dalam doa saya supaya dana itu tak dibawa kabur. Kualat itu orang yang ambil uang nasabah,” kata warga Jambi ini, yang dihubungi dari Medan, Rabu.

Kim, ibu tiga anak dan nenek empat cucu ini, adalah seorang pembuat kue untuk sembahyang warga Tionghoa. Ada kue pesanan orang, ada pula yang diantar ke toko-toko. Kadang-kadang ia membuat empek-empek sagu pesanan orang. ”Saya bangun pagi-pagi untuk membuat kue. Anak-anak besar hasil dari kue itu,” papar Kim.

Kue dijual dengan harga Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per potong. Ia ambil untungnya seratus rupiah demi seratus rupiah, hingga ia memiliki tabungan sekitar Rp 100 juta. ”Menurut rencana, uang itu akan saya gunakan untuk tabungan hari tua. Kalau sudah tua, kami kan tidak bisa bekerja,” kata Kim lagi.

Awalnya, ia tertarik membeli produk Antaboga ketika bertemu dengan Inge, seorang pegawai Bank Century di Jambi. ”Waktu itu dijanjikan bunga 10 persen. Uang saya kurang. Saya cuma punya Rp 100 juta, dia tambahi Rp 99 juta supaya bisa beli Antaboga. Lalu dikit-dikit ada untung saya tambahkan, jadi semua Rp 125 juta,” kata dia.

Berbalik

Siput, Adjie, dan Kim Lan adalah sebagian dari 1.200 nasabah Bank Century yang ikut membeli investasi reksa dana yang ditawarkan subagen Bank Century. Sejak Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan, 21 November 2008, uang para nasabah Bank Century tak dapat diambil lagi.

Pemerintah beralasan nama dan dana mereka tak tercatat dalam pembukuan bank. Terang saja mereka berang karena tak bisa mengambil uangnya sendiri. Rangkaian protes menyeruak di sejumlah kota, mulai dari Jakarta, Solo, Yogyakarta, Surabaya, hingga Medan.

Beberapa tahun nasib mereka terkatung-katung. Dana milik nasabah tak ada kabar beritanya. Namun, nasib seperti berbalik. Tak diduga, perjuangan para nasabah yang menggugat secara hukum di pengadilan dan lembaga akhirnya berbuah.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta mengabulkan tuntutan mereka, pada 8 Agustus 2009. BPSK memerintahkan PT Bank Mutiara Tbk mengembalikan dana nasabah atas nama Veronica Lindayati senilai Rp 5,463 miliar.

Putusan berikutnya yang melegakan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 April 2012. MA memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp 35,437 miliar plus denda Rp 5,675 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com