Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Tolak Bayar Iuran Premi Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 04/07/2012, 19:27 WIB
Indira Permanasari S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekerja menolak konsep yang mengharuskan mereka nantinya ikut membayar iuran jaminan kesehatan yang akan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Para pekerja menginginkan iuran terkait jaminan kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja.

BPJS bidang kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang rencananya dilaksanakan bertahap dan dimulai dengan pelaksanaan jaminan kesehatan tahun 2014.

Pembahasan tentang penyelenggaraan jaminan itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah, termasuk soal pembayaran premi. Sejauh ini, direncanakan iuran tersebut sebesar 5 persen dari upah, dengan ketentuan 3 persen akan dibayarkan pemberi kerja dan 2 persen sisanya ditanggung pekerja.

Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial Timbul Siregar mengemukakan, pekerja menolak mengiur jaminan kesehatan. Mereka berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam peraturan itu, pemberi kerja menanggung sepenuhnya jaminan pemeliharaan kesehatan. Penghitungannya, 3 persen bagi lajang dan 6 persen pekerja berkeluarga, dengan dasar perhitungan upah sebulan dan batas atasnya dua kali pendapatan tidak kena pajak.

"Pekerja keberatan kalau harus membayar iuran kesehatan nantinya. Itu kemunduran. Selama ini, iuran itu dibayarkan oleh pemberi kerja," kata Timbul, Rabu (4/7/2012), di Jakarta.

Jika diharuskan membayar iuran kesehatan, dikhawatirkan pekerja akan terbebani karena masih harus membayar iuran jaminan hari tua atau pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com