Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Wa Ode Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Kompas.com - 03/07/2012, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan pihak terdakwa Wa Ode Nurhayati. Hal tersebut merupakan isi putusan sela hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/5/2012).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lengkap, jelas, dan rinci sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. Atas putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara Wa Ode dalam persidangan dengan memeriksa para saksi.

"Menyatakan eksepsi terdakwa Wa Ode tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menanguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Dalam persidangan pekan lalu, Wa Ode dan tim pengacaranya mengajukan eksepsi yang isinya memuat beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Poin pertama, pihak Wa Ode menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat karena uraian faktanya tidak jelas, manipulatif, tidak benar, fitnah, dan kabur.

Keberatan Wa Ode ini ditolak majelis hakim. Dalam pertimbangannya hakim menilai kalau surat dakwaan jaksa KPK tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, sudah cukup jelas, lengkap, dan kebenarannya akan dibuktikan kemudian dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Poin kedua, terkait keberatan pihak Wa Ode yang menilai jaksa menyalahi prosedur hukum karena menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa memeriksa terlebih dahulu politikus Partai Amanat Nasional itu dalam proses penyelidikan. Atas keberatan ini, majelis hakim menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam hal penetapan Wa Ode sebagai tersangka.

"Oleh karnea tidak adanya pelanggaran prosedural dalam pra penyidikan, maka eksepsi tdak dapat diterima," kata hakim Mien Trisnawati.

Majelis hakim juga menolak poin keberatan pihak Wa Ode yang mengatakan kalau jaksa penuntut umum KPK tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam eksepsinya, Wa Ode menilai bahwa jaksa KPK hanya menggunakan asumsi atas keterangan Haris Surahman dalam menyusun dakwaan.

"Menurut majelis hakim, hal tersebut sudah menjadi bagian esensial perkara yang harus dibuktikan di persidangan sehingga tidak dapat diterima," ujar Mien.

Tim jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com