JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penyelidikan terhadap pengadaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012, di samping menggelar penyidikan terkait penganggaran proyek tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Terkait pengadaan proyek Al Quran 2011-2012, sedang dalam proses penyelidikan, belum diketahui ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (3/7/2012).
Pengadaan proyek senilai Rp 20 miliar tersebut diduga melibatkan pihak Kementerian Agama. "Penyelidikannya dimulai sejak dua minggu lalu," tambahnya.
Penyelidikan pengadaan proyek Al Quran Kemenag ini berbeda dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam kasus dugaan korupsi penganggaran Al Quran, KPK menetapkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek Al Quran. Nilai uang suap yang diduga diterima Zulkarnaen dan Dendy mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyebut proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 sudah sesuai prosedur. Meski demikian, tim internal Kemenag tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi, khususnya dalam proses tender yang dimenangi perusahaan milik Dendy Prasetya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.