Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetap Campuri Tata Kelola Keuangan di PTN

Kompas.com - 02/07/2012, 22:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tata kelola keuangan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap harus melibatkan pemerintah. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kejehteraan Masyarakat (Menkokesra), Agung Laksono, Senin (2/7/2012), di Gedung Kemenko Kesra, Jakarta.

Ia menjelaskan, campur tangan pemerintah dalah hal tata kelola keuangan di PTN merupakan upaya untuk mencegah terjadinya liberalisasi di pendidikan tinggi. Meski di sisi yang berlainan, pemerintah juga memiliki kewajiban mendorong seluruh PTN ke arah yang lebih profesional baik dalam pengelolaan keuangan maupun kurikulumnya.

"Mendorong PTN agar profesional ya harus, tetapi untuk mencegah liberalisasi tetap negara tidak bisa lepas tangan. Itulah subtansi yang harus secara tegas dimasukkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU-PT)," kata Agung.

Ditegaskan olehnya, draft Rancangan UU-PT saat ini telah mengalami beberapa kali revisi untuk disempurnakan. Di dalamnya juga di atur mengenai kewajiban negara untuk memberikan bantuan finansial kepada PTN.

"Ini supaya semua pembiayaan tidak dibebankan kepada masyarakat, tapi dibagi antara negara dan masyarakat," ujarnya.

Setelah melalui pembahasan yang begitu panjang antara pemerintah dan DPR, RUU-PT sendiri akan disahkan pada Juli 2012. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh optimis RUU tersebut dapat disahkan pada pertengahan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com