JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Bupati Buol Amran Batalipu sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah. Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (2/7/2012).
Johan menegaskan, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu YA dan GS. Keduanya diketahui sebagai petinggi di perusahaan minyak kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation. "Yang bersangkutan (Amran) akan dipanggil sebagai saksi, segera," katanya.
Pernyataan ini sekaligus meralat ungkapan Ketua KPK Abraham Samad yang sebelumnya mengatakanbahwa Amran sudah menjadi tersangka. Menurut Johan, YA dan GS diduga menyuap seorang pejabat di Buol. Informasi dari KPK menyebutkan bahwa pejabat yang diduga disuap itu adalah Amran. Pemberian suap kepada Amran diduga terkait dengan kepengurusan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Hari ini KPK memeriksa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kantor PT HIP di Cikini, Jakarta Pusat.
Kasus ini mengemuka setelah YA dan GS tertangkap tangan secara terpisah. YA ditangkap di Buol pada Selasa (26/6/2012) pekan lalu, sedangkan GS dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setibanya dari Buol, Rabu (27/6/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.