Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2012, 17:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul hartanya. Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana dengan sejumlah cara.

Cara pertama, dengan transaksi perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang dimilikinya ke berbagai rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta skitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, dan Bank Standard Chartered sekitar 271 ribu Dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Rp 474 ribu, CIMB Niaga Jakarta Sudirman, Rp 54 juta dan Rp 30 ribu dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar.

"Jumlah keseluruhan yang masuk Rp 11 miliar dan 302 dollar Amerika," kata jaksa Kuntadi.

Cara kedua, dengan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk membeli logal mulia seberat 1.100 gram yang kemudian disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.

Cara ketiga, membelanjakan uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat, menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang asing. Kelima, membeli barang-barang berharga. Keenam, membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo88, menginvestasikan hartanya pada bidang properti.

"Bahwa perbutan menempatkan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang dilakukan terdakwa atas kekayaannya, tidak sesuai dengan pendapatan terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa secara sah," ungkap jaksa Kuntai.

Menurut jaksa, asal-usul kekayaan Dhana tersebut antara lain berasal dari imbalan kepengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Atas dakwaan ini, Dhana dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com