JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (29/6/2012), melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan Al Quran Kementerian Agama. "Ya, sedang dilakukan penggeledahan sekarang," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Jumat.
Informasi dari KPK menyebutkan, penggeledahan dilakukan ke beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka kasus itu, anggota Komisi VIII DPR dari Partai Golkar, ZD, di Jalan Cendrawasih, Jati Cempaka, Bekasi, dan di kantor perusahaan swasta. Penggeledahan di rumah ZD disebut berlangsung sejak pagi tadi.
KPK menetapkan ZD sebagai tersangka karena diduga terlibat suap terkait proyek pengadaan Al Quran Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Belum diketahui lebih rinci peran ZD yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu.
Terkait pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini, KPK menyelisik dua tindak pidana korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya.
Nilai anggaran pengadaan Al Quran yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar. Pengadaan Al Quran dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama. Nasarudin mengungkapkan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap masalah ini. Ia pun siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.