Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melacak Struktur Korupsi

Kompas.com - 28/06/2012, 02:33 WIB

Angelina telah menjadi tersangka dalam kasus suap wisma atlet ini. Dari hasil pengembangan KPK atas kasus ini, Angelina juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk proyek di 16 perguruan tinggi negeri.

Penyelidikan

Kasus Hambalang memang masih dalam tahap penyelidikan. Hambalang menarik karena Nazaruddin mengungkapkan, uang proyek ini digunakan sebagai dana pemenangan Anas di kongres Partai Demokrat tahun 2010. Menurut Nazaruddin, Anas mendapatkan uang Rp 100 miliar dari PT Adhi Karya yang menjadi kontraktor proyek. Total proyek ini Rp 2,5 triliun.

Baik Hambalang maupun proyek pemerintah yang diduga dikorupsi lewat Grup Permai terjadi saat Nazaruddin masih menjadi Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat dan Anas masih menjadi Ketua DPP Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Ketika Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dipilih sebagai Bendahara Umum.

Seusai diperiksa KPK, sambil duduk di tangga, Anas mengaku ditanya soal struktur di Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat, dan bagaimana cara fraksi bekerja. Anas juga ditanya tugasnya saat masih di DPR.

Anas membantah berbagai tudingan yang diungkapkan Nazaruddin, mulai dari keterlibatannya di Grup Permai hingga Hambalang. ”Saya jelaskan (ke KPK) saya tidak tahu apa dan bagaimana proyek Hambalang,” kata Anas.

Apa alasan KPK memeriksa Anas dalam kasus Hambalang? ”Dalam praktik, korupsi sejenis ini (Hambalang) kental sekali muatan aspek strukturalnya. Siapa saja yang secara struktural terkait harus dimintai tanggung jawab hukum dengan dasar info dan fakta berbasis hukum,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. (KHAERUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com