Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan untuk Korban Kecelakaan Itu Wajib

Kompas.com - 27/06/2012, 23:30 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Jakarta berhak mendapatkan santunan. Pemberian santunan ini merupakan kewajiban PT Jasa Raharja dengan syarat-syarat tertentu.

Kepala Perwakilan Jakarta Timur Jasa Raharja, Sutarto SN, mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas ini mencakup pejalan kaki yang menjadi korban tabrak kendaraan. "Sudah kewajiban Jasa Raharja berikan santunan. Apabila ada orang ditabrak itu, wajib diberikan santunan," kata Sutarto dalam acara penandatanganan nota kesepahaman peduli keselamatan dan kemanusiaan kepada korban kecelakaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Ia menyatakan, santunan itu bukan hanya berlaku dalam berlalu lintas di jalur darat, tetapi juga di udara dan laut. Sutarto menambahkan, besarnya santunan untuk biaya perawatan mencapai Rp 10 juta. Apabila perawatan korban di rumah sakit melebihi besarnya santunan, sisanya akan dibebankan kepada korban. Korban juga dapat meminta bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam nota kesepahaman itu.

"Biaya perawatan maksimum 10 juta sesuai dengan kuitansi yang diajukan. Sisanya ditanggung keluarga sendiri atau diperoleh dari pihak terkait lainnya," ujar Sutarto.

Melalui nota kesepahaman itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki peran dalam membantu pencairan santunan. Polisi lalu lintas yang menangani kecelakaan di lokasi kejadian akan segera melaporkan ke keluarga korban. "Ini dapat segera Jasa Raharja urus. Nanti akan diarahkan oleh kepolisian," ujarnya.

Tercatat sudah ada 17 rumah sakit rujukan yang bekerja sama menampung korban kecelakaan di Jakarta. Kerja sama ini dilakukan mengingat maraknya kejadian kecelakaan di Ibu Kota. Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menyampaikan, dari Januari 2012 hingga 26 Juni 2012, angka kecelakaan mencapai 4.908 kejadian dengan 470 korban meninggal, luka berat sebanyak 1.211 orang, dan 3.027 luka ringan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Pencairan santunan kecelakaan ini dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat pertama berupa laporan polisi yang menjelaskan tempat kejadian kecelakaan. Laporan ini dapat diperoleh secara gratis. Korban ataupun keluarganya juga harus memiliki surat keterangan kejadian singkat dan surat keterangan kesehatan korban yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja. Bagi yang meninggal, bisa menggunakan surat keterangan terakhir atau tidak perlu ada. Bagi korban yang meninggal, diperlukan keterangan ahli waris korban dari kelurahan tempatnya tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com