YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/6/2012). Hary akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT Bhakti Investama.
"Iya, besok beliau diperiksa. Pemeriksaan ini atas usulan dari penyidik. Kami, pimpinan, mempertimbangkan dan menguji sejauh mana alasannya kuat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu, di Yogyakarta.
Busyro belum bisa memastikan apakah KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Prinsipnya, jika ditemukan alasan serta bukti yang kuat, tersangka segera ditetapkan.
Sebelumnya, sejumlah petinggi PT Bhakti Investama telah dipanggil KPK, termasuk Hary. Akan tetapi, Hary tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan tidak menerima undangan. Saat Hary datang ke KPK di luar jadwal pemanggilan, KPK tidak mau memeriksa dengan alasan tidak mau didikte.
Hary beralasan, dia datang ke KPK ingin memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang disebut melibatkan PT Bhakti Investama. Dia membantah ada keterkaitan antara PT Bhakti Investama dan kasus suap pajak yang tengah ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.