JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak tersangka Tommy Hindratno sudah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait ancaman yang diterimanya. Pengacara Tommy, Tito Hananta mengungkapkan, dari hasil konsultasi tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Tommy jika ingin mendapat perlindungan.
"Agak susah, karena Pak Tommy posisinya tertangkap tangan. Jadi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi," kata Tito saat dihubungi, Sabtu (23/6/2012).
Tito mengatakan, dirinya akan berunding dengan pihak keluarga Tommy terlebih dahulu sebelum memutuskan akan melayangkan permohonan resmi ke LPSK atau tidak. Sebelumnya, Tommy mengaku mendapat ancaman setelah dua pekan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur tersebut mempertimbangkan untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK menetapkan Tommy dan pengusaha James Gunarjo sebagai tersangka setelah keduanya tertangkap tangan, Rabu (6/6/2012) lalu.
Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita alat bukti berupa uang Rp 280 juta. Kini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James orang suruhan perusahaan tersebut.
Menurut Tito, uang Rp 280 juta yang diberikan James ke kliennya itu merupakan gratifikasi. Beberapa hari lalu pihak Tommy mengajukan permohonan ke KPK untuk mengisi formulir gratifikasi. Sementara James melalui pengacaranya, Sehat Damanik, berdalih kalau uang itu diberikannya ke Tommy sebagai pembayaran utang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.