JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu laporan resmi dari pegawai pajak Tommy Hindratno terkait ancaman yang diterima tersangka kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) tersebut. KPK meminta Tommy menjelaskan siapa yang mengancamnya, kapan, dan bagaimana bentuk ancaman yang didapat Tommy tersebut.
"Sebaiknya disampaikan secara resmi ke KPK, siapa yang mengancam, kapan, dimana, dan lain-lainya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Sabtu (23/6/2012). Selanjutnya, kata Johan, KPK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti pengamanan dan pencegah.
Sebelumnya, Tommy mengaku mendapat ancaman setelah dua pekan ditahan di Rumah Tahana Polda Metro Jaya. Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur tersebut mempertimbangkan untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Tommy, Tito Hananta melalui pesan singkat, Sabtu (23/6/2012) mengaku sudah berkonsultasi dengan LPSK terkait ancaman tersebut. Namun, kata Tito, pihaknya belum melaporkan secara resmi ke LPSK.
KPK menetapkan Tommy dan pengusaha James Gunarjo sebagai tersangka setelah keduanya tertangkap tangan, Rabu (6/6/2012) lalu. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita alat bukti uang Rp 280 juta.
Saat ini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James orang suruhan perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.