JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim menunda atau menskors sidang perkara terorisme dengan terdakwa Umar Patek, hingga pukul 18.30 WIB. Penundaan dilakukan, untuk memberikan kesempatan umat Muslim menjalankan shalat Ashar dan Maghrib.
"Sidang diskors sampai pukul 18.30 untuk shalat Ashar dan Maghrib," kata Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) petang ini.
Encep menunda sidang saat pembacaan fakta-fakta persidangan pada pukul 17.15 WIB. Diperkirakan, putusan perkara terorisme dengan terdakwa Umar Patek baru dapat dibacakan pada malam hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.