Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Napi Pemakai Sabu Ditangkap di Dalam Sel

Kompas.com - 21/06/2012, 14:27 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Satuan Unit Narkoba Polres Kolaka Sulawesi Tenggara membekuk dua narapidana kasus narkoba di dalam Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka, Rabu (20/6/2012) malam. Mereka tertangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu di dalam sel Rutan Kolaka. Kedua tersangka ini bernama Anto (30) dan Lakon (32).

Kepala Satuan Unit Narkoba Polres Kolaka Ajun Komisaris Yusuf Rurutato mengatakan, tersangka yang bernama Lakon ini, selain memakai, juga mengedarkan sabu di dalam rutan. "Informasi didapatkan dari pegawai rutan bahwa ada yang mencurigakan dari para napi kasus narkoba. Makanya kita langsung melakukan penggeledahan di sel para tersangka ini. Kami mendapatkan alat isap sabu beserta tujuh paket kecil sabu yang masing-masing empat paket seharga Rp 300.000, dan tiga paketnya lagi seharga Rp 500.000," katanya.

Dia juga menambahkan, selain dari dua orang yang ditangkap ini, masih ada lima napi lagi yang terindikasi memakai narkoba. "Ini kan ada banyak napi kasus narkoba, jadi tidak menutup kemungkinan napi lain juga ikut mengonsumsi. Lima orang lagi itu sudah terindikasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan bahwa mereka yang tertangkap ini merupakan pemain lama di dunia narkoba Kolaka. "Yang kita sergap ini kan bukan pemain baru. Memang sebelum masuk di rutan kan mereka ini bandar besar di Kolaka," tambahnya.

Sementara itu, Lakon mengatakan bahwa semenjak ditahan di dalam rutan, baru kali ini dia memakai sabu di dalam sel. "Tadi pagi kan saya habis mengikuti sidang penuntutan. Setelah itu malam harinya Anto mengajak saya untuk memakai sabu. Saya juga tidak tahu dari mana sabu itu dia ambil. Yang jelas saya hanya diajak," terangnya.

Sementara itu, Kepala Keamanan Rutan Kolaka bernama Samsul mengatakan, masalah pengamanan di rutan sudah sesuai dengan standar. "Untuk pembesuk yang datang itu standar pemeriksaan yang kita lakukan sudah sesuai dengan standar operasi. Ini kan yang ditangkap bernama Lakon habis menjalani sidang, jadi besar kemungkinan dia dapatkan barang itu dari pembesuknya di ruang tahanan pengadilan sebelum ikuti persidangan," kilahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com