Menurut Hotman, penetapan Neneng sebagai tersangka terkesan dipaksakan. ”Ini hanya semacam balas dendam dari KPK karena Nazaruddin banyak mengungkap kasus,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan Anas dalam kasus ini, Hotman mengatakan, Nazaruddin yang tahu, bukan Neneng. ”Jadi kalau ada permintaan agar Neneng bisa jadi justice collaborator, itu tidak benar,” ujarnya.
Nazaruddin pernah mengungkapkan, Anas salah satu petinggi di PT Anugerah Nusantara. Dalam dakwaan kepada Timas Ginting, terdapat delapan perusahaan yang memasukkan penawaran pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Salah satunya PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.
Perusahaan itu dipinjam Marisi Matondang dan dipergunakan Mindo Rosalina atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng selaku pemilik PT Anugerah Nusantara. PT Alfindo ditetapkan sebagai pemenang tender, tetapi menyubkontrakkan proyek ke PT Sundaya Indonesia senilai Rp 5,27 miliar.