Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Jaringan Sekitar Neneng

Kompas.com - 18/06/2012, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa mengungkap jaringan politik di sekitar tersangka Neneng Sri Wahyuni untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kasus tersebut turut menyeret sejumlah nama lain, termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun.

”Ini kesempatan KPK untuk bisa mengungkap korupsi politik terkait kasus ini. KPK harus bisa mengungkap ini,” kata Agustinus Pohan, pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Minggu (17/6).

Anas pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans tahun anggaran 2008 ini pada 22 September 2011. Anas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting. Adapun Jhonny Allen dipanggil sebagai saksi untuk Neneng pada 20 April 2012.

Saat diperiksa, Anas di antaranya ditanya soal posisinya di PT Anugerah Nusantara. Dalam jumpa pers seusai diperiksa, Anas mengaku tidak mengetahui proyek PLTS di Kemenakertrans itu. Ia mengaku baru tahu soal proyek itu dari media dan ketika dimintai keterangan oleh KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi waktu itu mengatakan, pemeriksaan Anas

terkait kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, dan Mindo Rosalina Manulang. KPK juga punya data dan informasi yang harus dicek kepada Anas.

Cari bukti lain

Menurut Agustinus, KPK jangan terlalu banyak berharap kepada Neneng. KPK harus mencari alat bukti lain dari sumber lain. ”Saya kira apa yang disampaikan Neneng tidak akan lebih dalam dari suaminya, Nazaruddin,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, pengacara Neneng, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, kliennya tak akan mengungkap apa-apa karena memang tidak tahu kasus yang dituduhkan kepadanya. ”Bahkan, waktu pemeriksaan pertama, ia selalu bertanya kepada penyidik, apa yang dituduhkan kepadanya,” katanya.

Menurut Hotman, penetapan Neneng sebagai tersangka terkesan dipaksakan. ”Ini hanya semacam balas dendam dari KPK karena Nazaruddin banyak mengungkap kasus,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan Anas dalam kasus ini, Hotman mengatakan, Nazaruddin yang tahu, bukan Neneng. ”Jadi kalau ada permintaan agar Neneng bisa jadi justice collaborator, itu tidak benar,” ujarnya.

Nazaruddin pernah mengungkapkan, Anas salah satu petinggi di PT Anugerah Nusantara. Dalam dakwaan kepada Timas Ginting, terdapat delapan perusahaan yang memasukkan penawaran pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Salah satunya PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

Perusahaan itu dipinjam Marisi Matondang dan dipergunakan Mindo Rosalina atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng selaku pemilik PT Anugerah Nusantara. PT Alfindo ditetapkan sebagai pemenang tender, tetapi menyubkontrakkan proyek ke PT Sundaya Indonesia senilai Rp 5,27 miliar. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com