JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu terus menggugat ambang batas parliamentary threshold perolehan suara pemilu legislatif 3,5 persen. Ia memrotes Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 208 yang menghilangkan keterwakilan pemilih di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Denny, upaya menentang UU Pemilu dilakukan PDS dengan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. "Banyak pihak menggugat undang-undang itu, termasuk PDS. Ini sangat merugikan karena meniadakan keterwakilan rakyat," kata Denny, Minggu (17/6/2012) di Jakarta.
Menurut Denny, ambang batas 3,5 persen tidak proposional diterapkan di Indonesia dengan kondisi msayarakat yang beragam. Itu juga merugikan PDS yang memiliki basis suara di Indonesia timur. "Jumlah penduduk di Indonesia timur kalah dengan penduduk satu provinsi di Pulau Jawa. Di mana keadilan itu?" tuturnya.
Ia mencontohkan, Partai Kebangkitan Bangsa meraih lima persen di Jawa Timur pada pemilu lalu dapat lolos dari ambang batas. "Di mana keterwakilan masyarakat di luar Pulau Jawa?" katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.