Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Mantan Tentara KNIL Masih Menerima Gaji ke-13?

Kompas.com - 15/06/2012, 20:30 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua DPR Marzuki Alie tidak tahu-menahu jika pemerintah akan memberi gaji atau tunjangan ke-13 kepada keluarga mantan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger/KNIL) dan Koninklijk Marine (KM). Tunjangan itu akan dibayarkan pada akhir Juni.

"Tidak tahu. Mungkin masih ada keluarga atau keturunan mantan KNIL di Indonesia," ujar Marzuki saat dikonfirmasi Kompas, Jumat (15/6/2012) malam ini di Jakarta.

Menurut Marzuki, DPR tidak mengetahui jumlah penerima tunjangan mantan tentara KNIL/KM dan nominal anggarannya. "Yang punya tentu Kementerian Pertahanan dan Keamanan, selain juga Kementeria Keuangan," ujarnya.

Marzuki mengatakan, keluarga mantan tentara KNIL/KM mungkin saja hingga kini masih ada yang hidup dan berhak menerima tunjangan tersebut. "Akan tetapi, biasanya, jika ada anak atau keturunan mantan tentara KNIL/KM sudah beranjak dewasa, mereka tidak berhak lagi menerima tunjangan tersebut," jelas Marzuki.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Peneriman Pensiun atau Tunjangan, penerima tunjangan gaji ke-13 di antaranya mantan KNIL/KM. Tujuan pemberian gaji dan tunjangan ke-13 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga pegawai, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan. Ketentuan pemberian tunjangan kepada keluarga mantan tentara KNIL/KM, tercantum pada Pasal 1 angka 4 huruf e PP Nomor 57 Tahun 2012.

PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir Mei 2012. Besarnya tunjangan kepada mantan KNIL/KM adalah sebesar tunjangan bulan Juni yang akan dibayarkan.

Meskipun KNIL melayani pemerintahan Hindia-Belanda, banyak di antara anggota-anggotanya berasal dari penduduk bumiputra di Hindia-Belanda, orang-orang Indo-Belanda atau bukan orang-orang Belanda. Di antara mereka yang pernah menjadi anggota KNIL pada saat menjelang kemerdekaan adalah Oerip Soemohardjo, E Kawilarang, AH Nasution, Gatot Soebroto, Soeharto, dan TB Simatupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com