JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami bagaimana cara Neneng Sri Wahyuni berpindah negara selama buron. Dugaan sementara, Neneng masuk ke Batam, Riau, dari Kuala Lumpur, Malaysia melalui jalur laut.
"Menempuh jalur laut, pakai kapal lah," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/6/2012).
KPK menangkap Neneng yang buron sekitar delapan bulan itu di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta, Selatan, Rabu (13/6/2012) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Busyro, sebelum ke Jakarta, Neneng sempat menginap semalam di Hotel Central Batam. "Kemarin malam (12/6/2012) Neneng ke Batam, over night (menghabiskan malam) di sana setelah itu ada informasi bahwa yang bersangkutan dari Batam akan terbang ke Cengkareng," katanya.
Busyro belum dapat menjawab bagaimana persisnya Neneng berpindah-pindah negara. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan pelarian Neneng itu masih ditelusuri melalui pemeriksaan malam ini.
"Itu sebabnya pada hari pemeriksaan berkaitan dengan buronnya Ibu Neneng, dari pemeriksaan itu akan ketahuan bagaimana dia bisa masuk," ujar Abraham.
Selain menangkap Neneng, KPK juga mengamankan tiga orang yang diduga membantu Neneng selama pelarian. Salah satu dari tiga orang itu diduga penasehat dari satu pemerintah kerajaan di Malaysia.
Mereka diduga mendampingi Neneng dari Malaysia hingga ke Jakarta. Adapun Neneng disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait posisinya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu.
Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu. Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS.
Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama yang dipakai benderanya oleh Nazaruddin dan Neneng, kemudian dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.