Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Masuk Batam Lewat Jalur Laut

Kompas.com - 13/06/2012, 23:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami bagaimana cara Neneng Sri Wahyuni berpindah negara selama buron. Dugaan sementara, Neneng masuk ke Batam, Riau, dari Kuala Lumpur, Malaysia melalui jalur laut.

"Menempuh jalur laut, pakai kapal lah," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/6/2012).

KPK menangkap Neneng yang buron sekitar delapan bulan itu di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta, Selatan, Rabu (13/6/2012) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Busyro, sebelum ke Jakarta, Neneng sempat menginap semalam di Hotel Central Batam. "Kemarin malam (12/6/2012) Neneng ke Batam, over night (menghabiskan malam) di sana setelah itu ada informasi bahwa yang bersangkutan dari Batam akan terbang ke Cengkareng," katanya.

Busyro belum dapat menjawab bagaimana persisnya Neneng berpindah-pindah negara. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan pelarian Neneng itu masih ditelusuri melalui pemeriksaan malam ini.

"Itu sebabnya pada hari pemeriksaan berkaitan dengan buronnya Ibu Neneng, dari pemeriksaan itu akan ketahuan bagaimana dia bisa masuk," ujar Abraham.

Selain menangkap Neneng, KPK juga mengamankan tiga orang yang diduga membantu Neneng selama pelarian. Salah satu dari tiga orang itu diduga penasehat dari satu pemerintah kerajaan di Malaysia.

Mereka diduga mendampingi Neneng dari Malaysia hingga ke Jakarta. Adapun Neneng disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait posisinya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.

Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu.

Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu. Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS.

Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama yang dipakai benderanya oleh Nazaruddin dan Neneng, kemudian dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com