JAKARTA, KOMPAS.com - Buronan korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa tersebut melarikan diri tahun 2002 sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan 20 tahun penjara atas kasus penggelapan dana BLBI senilai Rp 1,9 triliun.
Setelah menempuh berbagai upaya hukum selama pelariannya di Amerika Serikat, terpidana perkara korupsi BLBI yang menjadi buron Kejaksaan Agung itu tetap tak dapat bertahan di Negeri Paman Sam tersebut.
Immigration and Customs Enforcement San Francisco (ICE San Francisco) pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap Sherny atas dasar red notice yang dikeluarkan oleh ICPO-Interpol di Lyon, Perancis, pada 2006. Red notice dikeluarkan atas permintaan NCB-Interpol Indonesia. Sherny kemudian sempat diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, Selasa (12/6/2012), hakim pengadilan San Francisco, dalam sidang deportasi, memutuskan bahwa Sherny dideportasi ke Indonesia. Namun, Sherny sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE.
Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.