JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati meyakini permainan anggaran di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat akan terbongkar melalui keterangan saksi-saksi selama persidangan. Sebab, nama-nama para pimpinan Banggar DPR tidak disebut dalam surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6/2012). "Itu akan mengalir dengan sendirinya, soal bongkar membongkar, fakta yang akan bicara, fakta tidak bisa dibendung. Mudah-mudahan semua saksi dihadirkan penuntut umum," kata Nuzainab.
Menurut Nurzainab, kasus DPID yang menjerat Wa Ode tidak terlepas dari keterlibatan pimpinan DPR dan pimpinan Banggar DPR. Wa Ode yang hanya anggota Banggar DPR, mengaku tidak berwenang menentukan alokasi dana DPID.
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini, Wa Ode akan mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum. Menurut Nurzainab, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum tersebut.
"Kalau nanti eksepsi ditolak, biarkan saksi-saksi yang mengungkapkan permainan di Badan Anggar DPR," tambahnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Wa Ode tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Saat memasuki gedung, politikus Partai Amanat Nasional itu mengaku siap menjalani sidang perdananya.
"Dengan senang hati, taat hukum pokoknya, apapun itu, walaupun langit runtuh, saya siap hadapi sidang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.