Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi UU Praktik Kedokteran Salah Alamat

Kompas.com - 12/06/2012, 22:42 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah menilai permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, adalah salah alamat. Hamdani seharusnya menguji Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyebabkannya tidak bisa bekerja sebagai tukang gigi, ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan oleh Agus Purwadianto yang mewakili Kementerian Kesehatan dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran, Selasa (12/6/2012) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi yang diajukan pemohon.

Menurut Agus, hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara pemberlakuan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU Praktik Kedokteran dengan kerugian konstitusional pemohon dipertanyakan. Pemerintah berpendapat, tidak ada hubungan kasualitas antara pemberlakuan pasal itu dengan kerugian para tukang gigi.

Kerugian para tukang gigi, kata Agus, sesungguhnya terjadi akibat ditetapkannya Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. "Sehingga jikalau pun pemohon merasa dirugikan dengan ditetapkan Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011, maka pemohon seharusnya mengajukan uji materi permenkes tersebut di MA dan bukan mengajukan pengujian UU a quo di Mahkamah Konstitusi," ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan keabsahan legalitas pemohon uji materi sebagai tukang gigi. Pasalnya, pemerintah sudah tidak menerbitkan izin baru untuk tukang gigi sejak 1959. Pada 1989, Pemerintah hanya melakukan pembaruan dan perpanjangan izin bagi tukang gigi yang telah memiliki izin berdasarkan Permenkes Nomor 53/DPK/I/K/1969. Dan, apabila benar pemohon memiliki izin berdasarkan Permenkes tahun 1959, maka yang bersangkutan masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi sampai berlakunya Permenkes 2011 atau sampai habis masa berlaku izin yang bersangkutan.

Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, menguji UU Praktik Kedokteran, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Hamdani mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan menerbitkan permenkes yang membuatnya tak bisa berpraktik sebagai dokter gigi. Ia meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com