Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin Praktik Dokter Dipidana, Apalagi Tukang Gigi

Kompas.com - 12/06/2012, 21:41 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, tidak diperbolehkan menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, walaupun memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.

Apabila dokter dan dokter gigi tersebut tetap menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, mereka diancam sanksi pidana sesuai diatur Pasal 75 Undang-undang Praktik Kedokteran.

Hal yang sama juga harus diberlakukan untuk tukang gigi, yang keahliannya didapat secara turun-temurun tanpa adanya jaminan mutu terhadap keahlian yang dimiliki. Keadilan tidak akan dapat ditegakkan, jika tukang gigi diberi perlakuan berbeda dengan dokter dan dokter gigi.

"Dokter dan dokter gigi yang praktik tetapi tidak mempunyai surat tanda registrasi dan surat izin praktik, diancam dengan pidana walau mereka memiliki pengetahuan dan kompetensi. Apalagi tukang gigi yang tidak memiliki pendidikan formal dan keahlian, atau kompetensi hanya melalui pengetahuan turun-temurun," ungkap Andi Purwadianto dari Kementerian Kesehatan, dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/6/2012).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan uji materi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Mereka meminta MK membatalkan Pasal 73 Ayat (2) dan Pasal 78 UU tersebut, yang menjadi dasar Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011.

Permenkes itu berisi pencabutan Permenkes 339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak lagi memberi izin bagi Hamdani, melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi.

Andi mengungkapkan, pasal-pasal yang diuji -yang dinilai merugikan pemohon- sebenarnya justru memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki kualitas, kemampuan, atau kecakapan di dalam menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan.

Karenanya, tambah dia, dua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com