JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan permohonan cegah atas nama Hendy Anuranto di samping mencegah komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap ke pegawai pajak, Tommy Hindratno oleh pengusaha James Gunarjo.
"KPK melakukan pencegahan atas nama Antonius Z Tonbeng (PT Bhakti Investama) dan Hendy Anuranto (swasta) terkait penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pegawai pajak TH (Tommy Hindrato) dari wajib pajak JG (James Gunarjo)," kata Johan melalui pesan singkat, Senin (11/6/2012).
Permohonan cegah tersebut dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 8 Juni lalu. Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengatakan telah mencegah Antonius selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Juni 2012.
Kasus dugaan suap terhadap pegawai pajak Tommy ini berawal saat penyidik KPK menangkap tangan Tommy bersama James di sebuah rumah makan di Jakarta, Rabu (6/6/2012). Dalam penangkapan tersebut, KPK juga membawa Hendy ke kantor KPK untuk ikut diperiksa. Hendy diduga sebagai ayah dari Tommy.
Setelah diperiksa bersama, KPK melepaskan Hendy karena dianggap tidak terlibat kasus dugaan suap dengan alat bukti Rp 280 juta tersebut. Sementara Tommy dan James, kini menjadi tersangka dan ditahan.
Adapun James, diduga memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama. Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, pihaknya menelusuri keterlibatan PT Bhakti Investama dalam kasus dugaan suap ini.
"Karena ada keterlibatan wajib pajak dari perusahaan cukup besar, yaitu PT Bhakti Investama, maka KPK melakukan penyidikan kasus ini secara intensif agar kita bisa membongkar permainan dalam mafia perpajakan yang selama ini terjadi," kata Abraham melalui pesan singkat, Minggu (10/6/2012).
PT Bhakti Investama melalui kuasa hukumnya, Andi Simangungsong, membantah teribat kasus ini. Menurut Andi, PT Bhakti Investama tidak memiliki kaitan dengan James maupun Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.