Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 18 Wamen yang Dipertahankan SBY

Kompas.com - 11/06/2012, 14:12 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meneken Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 tentang Perubahan Keppres Nomor 111/M/2009, Keppres Nomor 3/P/2010, Keppres Nomor 57/P/2010, dan Keppres Nomor 159/M/2011, yang menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri (wamen). Melalui keppres baru ini, Presiden mempertahankan semua wakil menteri untuk tetap bekerja di posisi masing-masing.

Berikut ini wakil menteri yang diangkat melalui keppres yang ditandatangani pada tanggal 7 Juni 2012:

  1. Prof Dr Alex SW Retraubun, M Sc, sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
  2. Dr Ir Bambang Susantono, MCP MSCE, sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
  3. Dr Ir A Hermanto Dardak, M Sc, sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
  4. Sjafrie Sjamsoeddin, MBA, sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
  5. Dr Ir Lukita Dinarsyah Tuwo, MA, sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Dr Ir Anny Ratnawati, MS, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  7. Drs Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;
  8. Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Mahendra Siregar, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  10. Dr Ir Bayu Krisnamurthi, M Si, sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
  11. Dr Rusman Heriawan, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Pertanian;
  12. Prof dr Ali Ghufron Mukti, M Sc, PhD, sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
  13. Prof Dr Ir H Musliar Kasim, MS, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;
  14. Prof Ir Wiendu Nuryanti, M Arch, PhD, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;
  15. Prof Dr H Nasarudin Umar, MA, sebagai Wakil Menteri Agama;
  16. Dr Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  17. Prof Dr Eko Prasojo, SIP, sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  18. Drs Mahmuddin Yasin, MBA, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.

Demikian siaran pers dari Kantor Sekretaris Kabinet, yang juga dapat diakses melalui laman setkab.go.id. Sementara itu, menurut keppres baru ini, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada wakil menteri akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," demikian bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada Kamis (7/6/2012). Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan pengganti ketentuan mengenai wakil menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Perpres baru ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com