JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai Mahkamah Agung telah membenarkan asumsi di masyarakat bahwa peradilan dapat berjalan tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur, dan tidak memihak.
Penilaian itu disampaikan Komisi III menyikapi keputusan MA yang memindahkan persidangan tersangka kasus dugaan korupsi, H Soemarmo (Walikota Semarang nonaktif), dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012). Ikut hadir Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (F-Golkar), anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy (F-PKS), Herman Hery (PDIP), Ahmad Yani (PPP), dan Nudirman Munir (Partai Golkar).
Komisi III menilai ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan MA berdasarkan hasil kunjungan kerja ke MA di Semarang. Pertama, kata Nasir, ada pelanggaran prosedur yang bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP.
Dalam Pasal 85 disebutkan pemindahan persidangan dapat dilakukan atas usulan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat kepada MA. Namun, kata Nasir, pemindahan itu atas usulan KPK.
Alasan pemindahan yang disampaikan KPK, Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang dapat mempengaruhi peradilan. Alasan lain, Soemarmo dapat mengerahkan massa pendukungnya secara besar-besaran sehingga dikhawatirkan terjadi bentokan. Akibatnya, dapat mengganggu proses persidangan.
Namun, lanjut Nasir, Polda Jawa Tengah menyatakan sanggup dan menjamin keamanan selama proses persidangan. Apalagi, kata dia, pihak Kejari dan PN mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan kasus Soemarmo.
"Jadi, surat keputusan MA yang memindahkan tempat sidang secara langsung membenarkan bahwa proses peradilan berjalan secara tidak objektif," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.