Jakarta, Kompas
”Kasihan partai lama (jika kasus Bank Century belum selesai hingga Pemilu 2014). Yang diuntungkan partai-partai baru,” kata anggota Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah.
Pernyataan itu disampaikan Fahri dalam rapat kerja antara Tim Pengawas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Rabu (6/6), di kompleks parlemen, Jakarta.
Namun, Chandra Tirta Wijaya, anggota Tim Pengawas lainnya dari Fraksi PAN, menanggapi, ”Jangan disebut banyak partai sebab partai (di DPR saat ini) ada sembilan.”
Sementara itu, Sutarman menuturkan, kepolisian telah menyelesaikan 24 berkas perkara terkait kasus Bank Century. Perinciannya, 14 perkara sudah divonis pengadilan, 7 perkara dalam proses penuntutan, dan 3 perkara dalam persidangan. Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan 16 berkas perkara lainnya.
Kepolisian, lanjut Sutarman, juga bergabung dengan Tim Terpadu Pengembalian Aset Bank Century yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Namun, ketika akan memblokir dan mengembalikan aset Bank Century di luar negeri, pemerintah negara tempat aset itu berada selalu minta hasil dari proses hukum di Indonesia. Padahal, peradilan butuh waktu.(NWO)