JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak perlu mengangkat kembali Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan wakil menteri (wamen). Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin dan anggota Komisi III Achmad Basarah secara terpisah di Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Sebelumnya, MK memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, bahwa wamen adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun keberadaan wamen yang diatur dalam Pasal 10, menurut MK, sejalan dengan konstitusi. MK menyatakan, keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbarui. Dengan demikian, wamen saat ini dalam status quo.
Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra, mengatakan, jika presiden ingin mengangkat kembali wamen, jabatan wamen harus dimasukkan dalam jajaran kabinet. Akibatnya, seluruh perlakuan wamen sama dengan menteri.
Terkait itu, Aziz dan Basarah menilai, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bisa dibantu para direktur jenderal sehingga tak perlu ada lagi wamen. Basarah menyoroti bakal membengkaknya pengeluaran negara jika wamen masuk ke jajaran kabinet.
"Dalam krisisnya keuangan negara, lebih penting untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan pembangunan nasional lain. Sebaiknya Presiden segera membatalkan saja kebijakannya untuk mengangkat para wamen," kata Basarah.
Basarah menambahkan, jika kinerja kementerian buruk, Presiden sebaiknya mengganti menteri sehingga tak perlu mengangkat kembali wamen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.