Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Digugat soal Penetapan DPT

Kompas.com - 04/06/2012, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Data pemilih tetap yang disahkan Komisi Pemilihan Umum tidak dapat diubah lagi. Perubahan data tersebut berdampak terhadap jadwal pemilu yang sudah ditetapkan. Apabila ditemukan data ganda, misalnya, pada hari-hari menjelang pemilihan, KPU Jakarta tidak akan memberikan undangan kepada nama tersebut.

”Kami siap mempertanggungjawabkan data itu. Proses perubahan data selalu kami bicarakan dengan tim sukses. Mengenai protes yang muncul, itu hak tim sukses. Silakan menempuh jalur hukum,” tutur Ketua KPU Jakarta Dahliah Umar, Minggu (3/6).

Menurut Dahliah, data terakhir yang ditetapkan KPU merupakan data terbaik setelah ada perbaikan. Tidak ada niat KPU untuk mempermainkan data. Dia mengakui, kemungkinan adanya persoalan masih saja ada walau di detik-detik menjelang pemilihan. Oleh sebab itu disiapkan solusi jalan tengah dengan tidak mengubah data pemilih tetap (DPT).

Hal yang sama disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim. Menurut Jamaluddin, DPT tidak bisa diundur dengan alasan apa pun. ”Jika para kandidat dan tim suksesnya masih belum puas, lebih baik mereka mengajukan keberatan ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Jamaluddin di Bogor.

Penetapan DPT berpengaruh terhadap jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Satu TPS menampung sekitar 600 pemilih. Jumlah TPS menentukan kebutuhan logistik, antara lain kotak suara, kertas pemilih, dan tinta. Semua pengadaan logistik harus dilakukan dengan tender yang juga membutuhkan waktu. ”Jadi, jika DPT ini diundur, seluruh tahapan pemilu juga akan mundur,” katanya.

Jamaluddin mengakui, DPT selalu menjadi masalah yang paling diributkan setiap kali pemilu diadakan. Hal ini terjadi karena tingkat mobilitas penduduk yang tinggi dan pencatatan penduduk yang kurang baik. Dia menekankan pula antara penetapan DPT dan e-KTP adalah dua hal berbeda. Sempat muncul permintaan beberapa pihak agar penetapan DPT mengacu ke e-KTP. Hal ini tidak bisa dilakukan. Pertama, dasar hukumnya tidak ada. Kedua, ada penduduk yang berprofesi TNI/Polri di dalamnya. Ketiga, belum semua warga DKI mendaftar untuk e-KTP.

Kendati demikian, KPU mengakui memang ada kelemahan dalam sosialisasi, agar membuat masyarakat secara sadar datang dan melaporkan diri sebagai pemilih yang sah ke KPU.

Temuan tim sukses

Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, menjelaskan, kekisruhan saat penetapan DPT terjadi karena adanya temuan dari Tim Sukses Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama dan Tim Sukses Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini. Selain adanya pemilih ganda, mereka juga mempertanyakan pemilih di rumah tahanan dan rumah sakit.

”KPU harus merekonfirmasi kepada rumah tahanan dan rumah sakit, apakah mereka akan memilih di tempat tinggal atau di rumah tahanan/rumah sakit. Jika mereka memakai identitas internal lembaga, maka harus dikonfirmasi lagi dengan NIK yang mereka miliki. Jika mereka tidak memiliki NIK, mereka tidak bisa memilih,” kata Ramdansyah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com