JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, siap kembali ke kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan posisi/jabatan wakil menteri bertentangan dengan konstitusi. Profesor hukum tata negara ini akan mengajar kembali.
Hal tersebut diungkapkan Denny, Minggu (3/6/2012), saat dimintai komentar terkait rencana MK membacakan putusan perkara uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang akan digelar Selasa pekan ini.
Denny menyatakan siap dan akan menghormati putusan MK, apapun putusannya tentang wakil menteri. Ia tidak khawatir akan nasibnya yang akan diputus dua hari lagi.
"Tidak perlu pakai dag dig dug segala. Toh nothing to lose," ungkap Denny melalui pesan singkat. Ia menambahkan, "Santai aja, ibarat judul lagu: No Woman, No Cry."
Jabatan wakil menteri dipersoalkan oleh sejumlah pihak, di antaranya oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Adi Warman, dan Sekretarisnya, TB Imamudin. Jabatan itu dinilai inkonstitusional.
Selain Denny, terdapat setidaknya 19 pejabat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.