Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rutan, Miranda Tak Dapat Perlakuan Khusus

Kompas.com - 02/06/2012, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Arifudin, memastikan kalau Miranda S Goeltom tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI 2004.

"Diperlakukan sama semuanya, tidak ada yang khusus," kata Arifudin saat dihubungi, Sabtu (2/6/2012).

Miranda, katanya, mendapat perlakuan yang sama dengan dua tahanan Rutan KPK lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang. Angelina merupakan tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Rosa menjadi terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games yang mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain keluarga, menurut Arifudin, pihak yang berniat menjenguk Miranda harus mendapat izin penyidik atau izin Miranda terlebih dahulu. "Kalau yang bukan keluarganya, harus memberitahu dulu ke Ibu Miranda atau penyidik," kata Arifudin.

Meskipun demikian, kunjungan hanya terbuka pada waktu tertentu, yakni hari Senin atau Kamis. Sementara kunjungan pengacara diperbolehkan selama hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. "Di luar jam kerja, harus kasih tahu penyidik dulu," ujar Arifudin.

Arifudin juga mengatakan, Rutan KPK telah memenuhi standar pengamanan yang ditentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ada sejumlah kamera pengawas dan petugas keamanan yang berjaga di sana.

Sejak penghuni pertamanya, Mindo Rosalina Manulang menginap di rutan tersebut, KPK mendatangkan sejumlah polisi wanita untuk menjadi pengawas. "Kita tidak bisa berikan berapa jumlah personel pengawas karena menyangkut keamanan. Yang pasti sudah sesuai prosedur," tambah Arifudin.

KPK menahan Miranda sejak Jumat (1/6/2012). Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Miranda menjadi tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com