JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom, melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (2/6/2012). Belum diketahui isi surat tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Miranda, Dave Advitama, mengatakan, kalau surat yang dibawa mereka berisi permohonan beribadah di dalam rutan. "Kami datang untuk menyampaikan permohonan melaksanakan ibadah," kata Dave di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Miranda ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sejak Jumat (1/6/2012) petang.
Menurut Dave, surat yang dibawanya itu untuk Kepala Rutan KPK. Namun, Kepala Rutan KPK, Arifudin, mengatakan tidak membaca surat dalam amplop tersebut karena surat ditujukan ke pimpinan KPK. "Sudah saya terima, tapi saya belum baca, itu buat pimpinan," kata Arifudin saat dihubungi.
Dave semula juga berniat menyerahkan sejumlah berkas ke Miranda. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin bertemu dengan kliennya. Arifudin mengatakan, pengacara hanya dapat menjenguk kliennya pada hari-hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.