JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan bukti untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, setelah menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka akhir Januari lalu. Hal tersebut diakui Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Meskipun demikian, Bambang menegaskan kalau pihaknya tidak berhenti pada Miranda. "Pada prinsipnya KPK ingin membongkar semua pihak yang terlibat di dalam setiap kasus yang ditangani," kata Bambang.
Oleh karena itulah, katanya, KPK fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan perkara Miranda. Berbagai informasi yang muncul dalam persidangan kasus suap cek perjalanan terdahulu serta keterangan saksi-saksi terdahulu, kata Bambang, akan diklarifikasi ulang.
"Kalau ada bukti-bukti yang cukup yang bisa didorong dan diinformasikan kepada KPK, maka terbuka peluang KPK menindaklanjuti kasus ini," kata Bambang.
Selain itu, Bambang mengakui kalau pihaknya kesulitan mengungkap penyandang dana di balik Miranda lantaran kasus dugaan suap cek perjalanan ini telah lama bergulirnya. Sebagian alat bukti, kata Bambang, telah dihilangkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Petang tadi KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004.
Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap. Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda.
Mereka menerima suap dalam bentuk cek perjalanan. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar tersebut. Namun proses pengadilan Nunun yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mengungkap siapa sumber dana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.