JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Miranda mengatakan menerima penahanan terhadapnya yang dilakukan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (1/6/2012) petang ini.
"Saya menerimanya meskipun dari tiga syarat untuk ditahan, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak saya lakukan," kata Miranda saat keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
"Oleh sebab itu saya ingin menyatakan di sini, saya menerima karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," tambah Miranda.
Sejumlah petugas keamanan kemudian menggiring Miranda dari pintu keluar gedung KPK ke rumah tahanan yang berlokasi di belakang gedung KPK. Secara terpisah, kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Miranda.
Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda.
Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus ini. KPK akan menggali lebih jauh informasi soal penyandang dana itu melalui pemeriksaan perkara Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.