JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, ST. Pengusaha asal Jepang itu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemenangan PT Onamba Indonesia dari gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi.
Shiokawa mendekam di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur sejak 11 Mei 2012. Penahanan ST dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan kasus terkait. "Masa penahanan ST diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (1/6/2012).
Warga negara Jepang itu diduga ikut menyuap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, ID. KPK mengumumkan penetapan tersangka Shiokawa pada 23 April 2012. ST disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ST sebagai tersangka ini menyangkut kasus suap kepada hakim Imas. Selain ST, KPK juga menjerat Manajer Administrasi PT Onamba OJ dalam kasus yang sama.
Hakim ID divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012. Ia dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba. ID berupaya memenangkan PT Onamba dalam gugatan yang diajukan serikat pekerja perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.