Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehat, Miranda Siap Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 01/06/2012, 11:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/6/2012), sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan DGS BI 2004. Miranda tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB dengan didampingi tim pengacaranya.

Saat memasuki Gedung KPK, Miranda yang mengenakan terusan batik coklat bercorak keemasan itu mengaku sehat dan siap diperiksa. "Sehat, siap menjalani pemeriksaan," ujarnya singkat.

Pemeriksaan Miranda kali ini merupakan yang perdana sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada akhir Januari. Seorang pejabat KPK memastikan Miranda akan ditahan seusai pemeriksaan hari ini. Saat ditanya soal kemungkinan dia ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya ini, Miranda menjawab, "Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti." Selebihnya, Miranda tidak berkomentar.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas tuduhan ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda pada 2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.

Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda. Mereka menerima suap dalam bentuk cek perjalanan.

Diyakini, ada penyandang dana di balik pemberian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar tersebut. Namun, proses pengadilan Nunun yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mengungkap siapa sumber dana tersebut. Diharapkan, Miranda dapat menjadi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam mengungkap si penyandang dana.

Asal Usul Cek Perjalanan

Dalam persidangan Nunun terungkap, cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha. Mantan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso di persidangan Nunun mengungkapkan, cek perjalanan tersebut semula digunakan sebagai uang muka untuk pembayaran lahan kelapa sawit kepada Ferry Yen sebesar Rp 24 miliar.

Ferry merupakan sosok yang disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban dalam pengembangan lahan kelapa sawit. Pada 2008, Ferry diketahui meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com