Jakarta, Kompas
Komisi V menganggap banyak pertanyaan dan perdebatan yang belum dapat dijawab dengan tegas oleh pemerintah.
Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yasti Soepredjo Mokoagow.
Hadir dalam rapat, antara lain, Menteri Perhubungan EE Mangindaan; Ketua Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Daryatmo; Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi; Ketua Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sri Woro; serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko.
Dalam rapat, anggota DPR bertubi-tubi mempertanyakan legalitas diterbangkannya pesawat Sukhoi di Indonesia. Menhub menjawab, legalitas mengacu pada undang-undang di Indonesia. Terbangnya Sukhoi sudah diawali permintaan dari PT Indo Asia Ground Utama. ”Sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam UU Penerbangan, menurut Menhub, memang tidak ada terminologi joy flight.
”Tapi, menurut kami, itu bukan demo flight, bukan test flight, dan sudah disertifikasi. Ini sudah disertifikasi European Air Safety Agency (EASA) dan Interstate Aviation Committee Aviation Register (IAC-AR). Kami memberikan izin khusus demonstrasi,” ujarnya.
Validasi sertifikasi, kata Menhub, baru akan dikerjakan setelah ada pengajuan dari maskapai. ”Ini baru tahap perkenalan dari Sukhoi,” ungkapnya.
Ke depan, kata Menhub, akan dirumuskan istilah joy flight.
Anggota DPR kembali mempertanyakan perbedaan nomor registrasi pesawat yang datang dengan yang diberi izin