Pertama, seluruh kendaraan operasional Pemerintah dan BUMN harus menggunakan BBM non subsidi.
Kedua, usaha perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Ketiga, mempercepat program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG), yang akan dimulai di Pulau Jawa.
Keempat, melarang PLN membangun pembangkit listrik baru berbasis BBM, dan menggantikan yang ada dengan non BBM.
Kelima, kampanye dan gerakan hemat energi secara masif, dimulai dari gedung-gedung dan rumah dinas pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.