Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Eks Wali Kota Cilegon Belum Siap Ditahan

Kompas.com - 25/05/2012, 15:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (25/5/2012). Aat diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon, Banten.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama bagi Aat. Siang tadi, Aat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail. Saat ditanya seputar kasusnya, politikus Partai Golkar itu menyerahkan kepada pengacaranya. Maqdir Ismail mengatakan, kliennya siap menjalani pemeriksaan perdana hari ini. Namun, menurutnya, Aat belum siap jika langsung ditahan.

"Yang kita harapkan, itu (penahanan) tidak terjadi karena tidak ada urgensinya, apalagi beliau ini cukup sakit," kata Maqdir menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan kliennya ditahan. Maqdir mengatakan, Aat mengidap penyakit jantung dan usai berobat di rumah sakit pagi tadi.

Seperti diketahui, KPK tidak jarang menahan seorang tersangka seusai pemeriksaan perdana. Mereka yang ditahan seusai pemeriksaan perdana antara lain tersangka Angelina Sondakh dan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro.

Aat ditetapkan KPK sebagai tersangka KPK sejak 23 April 2012. Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Aat dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11 miliar.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari tersebut berawal saat Pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com